Kajari Buton Terima Bantuan Covid-19 dari Bank Mayapada dan BPR Modern Kendari, Disaksikan Kajati Sultra

Kepala Kejari Buton Ledrik Takaendengan menerima bantuan Covid-19 dari pimpinan Bank Mayapada dan BPR Modern Kendari disaksikan Kajati Sultra.

KENDARI, JP- Usai dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, putra terbaik Sulawesi Utara (Sulut) asal Nusa Utata Ledrik V.M Takaendengan, SH., MH., langsung dipercaya dua bank sekaligus masing-masing Bank Mayapada Kendari dan BPR Modern Kendari.

Kepercayaan itu terwujud dengan diserahkannya bantuan Covid-19 dari dua bank tersebut yang diterima langsung oleh Kajari Ledrik, Senin (02/08/2021).

Bahkan penyerahan bantuan tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarjono Turin SH., MH., didampingi Asisten Pembinaan Gede Edy B. SH., MH.

Bantuan yang diberikan berupa 2500 buah masker dan vitamin C dan D, yang diserahkan oleh Thahty selaku Pimpinan Cabang Bank Mayapada Kendari, sedangkan Dr. Munthu Abdullah selaku Komisaris Utama BPR Modern Kendari menyerahkan bantuan masker sebanyak 500 buah.

Baca Juga  Dua Pejabat Perusahan Sekuritas dan Satu GM Diperiksa Terkait Kasus ASABRI

Baca Juga  Di Upacara HBA ke-61 Jaksa Agung Sebut Kepercayaan dan Kepuasan Masyarakat terhadap Kejaksaaan Naik Pesat

Sebagai Kajari Buton yang baru saja dilantik, Kajari Ledrik menyampaikan terima kasih atas dukungan partisipasi dan sumbangsi yang diberikan oleh Pimpinan Bank Mayapada Cabang Kendari serta Komisaris dan Direksi BPR Modern Kendari.

“Bantuan ini sangat besar manfaatnya,” ujarnya.

Sementara itu Kajati Sarjono dalam keterangannya memberikan apresiasi kepada Pimpinan Cabang Bank Mayapada Kendari maupun kepada Pimpinan BPR Moderen Kendari atas kepedulian dan bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat khususnya Kejari Buton.

Baca Juga  Kasi Penkum Kejati Sulut Beri Penyuluhan Hukum JMS di SMAN 3 Tondano

Kajati juga menyampaikan pesan kepada Kajari Ledrik agar terus berkoordinasi dan menjaga hubungan yang baik dengan semua pihak demi keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan, sehingga masyarakat semakin mencintai kejaksaan dan menjadikan Jaksa sebagai Sahabat Masyarakat. (JPc)