HomeHukum dan Kriminal

Kajari Cirebon Hentikan Penuntutan Perkara Pidana dengan Tersangka N binti RS

Kajari Cirebon Hentikan Penuntutan Perkara Pidana dengan Tersangka N binti RS

JAKARTA, JP- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Hutamrin, SH., MH., resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka N binti R.S..

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH.,, kepada jejakpublik.com, Selasa (01/03/2022).

Disebutkan bahwa barang bukti yang terkait dengan N binti R.S. akan dipergunakan untuk Tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Baca Juga  Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti R.S. yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22:00 WIB bertempat di kediaman N binti R.S. (Dusun II Gg. Kongi Rt.002/002 Desa Citemu Kec. Mundu Kabupaten Cirebon). (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0