MANADO, JP- Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), maka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menjalin kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank Sulutgo/BSG).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejati (Kajati) Sulut Andi Muh Iqbal Arief SH., MH., dengan Direktur Utama PT Bank Sulut Gorontalo (BSG) Jeffry A.M Dendeng, bertempat di aula Samratulangi, Selasa (4/8/2020).
Turut hadir, Wakil Kajatii Raimel Jesaja, SH., MH., para Asisten, Kabag TU, para Koordinator dan pejabat struktural eselon IV sedangkan jajaran BSG.
Dalam sambutannya, Kajati Sulut mengatakan, sebagai Jaksa Pengacara Negara, pihaknya wajib memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan TUN ke BSG yang notabene adalah lembaga keuangan milik Pemda Sulut dan Gorontalo.
Ia menjamin siap memberikan misi bantuan hukum ataupun penegakan hukum mana kala dibutuhkan. Baik secara litigasi maupun non litigasi.
Kajati berharap kedua pihak berkomunikasi secara transparan ketika muncul persoalan perdata maupun TUN. Pihaknya akan terbuka dan siap memberikan pelayanan, bantuan dan penegakan hukum.
Sementara itu, Dirut BSG mengatakan kerja sama ini sejatinya sudah berlangsung lama namun terus diperbarui setiap tahun. Sebagai bank milik pemerintah, BSG perlu mendapatkan bantuan dan pelayanan hukum dari Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara
“Kerja sama itu menyasar dua pokok utama, pertama pemberian pelayanan, bantuan, pertimbangan, advis hukum terkait persoalan perdata dan TUN serta kedua, sebagai antisipasi menghadapi permasalahan kredit,” jelasnya.
Dendeng mengatakan, sebagai bank milik pemerintah, BSG perlu menjaga likuiditas. Salah satu upayanya meminimalisir NPL. (JPc)
COMMENTS