MINAHASA, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief SH., MH., bersama Pjs Gubernur Sulut Dr. Drs Agus Fatoni M.Si melakukan kunjungan kerja (Kunker) Forkopimda Sulut di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon, Selasa (13/10/2020).
Dalam kunker ini, dilakukan pengarahan oleh Pjs. Gubernur Sulut, selanjutnya oleh Forkopimda Sulut kepada unsur Forkopimda di masing-masing daerah.
Kepada Forkopimda di daerah, Kajati mengatakan bahwa ,-19 oleh istansi terkait kepada masyarakat, yang bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Demikian juga terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, agar dapat berkomunikasi baik dengan pihak Bawaslu supaya tidak terjadi gesekan di masyarakat, mengingat kejaksaan juga merupakan bagian dari Sentra Gakumdu,
Dalam kesempatan ini, Kajati berpesan agar sebagai aparatur pemerintah untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Undang-undang Cipta Kerja yang saat ini terjadi disinformasi.
“Ini agar dengan sosialisasi yang kita lakukan, masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan positif adanya Undang-undang Cipta kerja tersebut dan tidak terpengaruh pada isu-isu hoax yang banyak berkembang akhir-akhir ini,” ujarnya.
Khusus untuk jajaran Kejaksaan Negeri Minahasa dan Kejari Tomohon, Kajati meminta agar proaktif baik diminta ataupun tidak diminta harus melakukan pendampingan dalam perumusan rancangan Peraturan Daerah tentang Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 yang sedang dalam tahap pembahasan bersama Pemkab Minahasa dan Pemkot Tomohon serta pihak DPRD di masing-masing daerah.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak; Danrem 131/ Santiago Brigjen TNI Prince M. Putong; Danlantamal VIII Manado Brigjen TNI Donar Philip Rompas; dan Sekretaris Daerah Propinsi Sulut Edwin Silangen, SE. MA. Kunjungan Kerja ini tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. (JPc)
COMMENTS