MAKASSAR, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utata (Kajati Sulut) Andi Muh. Iqbal SH., MH., dan Executif General Manager PT. Pertamina (Persero) Regional Sulawesi Rama Suhut menandatangani perjanjian kerja sama antara Kejati di Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua dengan PT. Pertamina (Persero) di Kantor Pertamina MOR Makassar, Rabu (25/11/2020).
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH., MH., dalam rilisnya kepada jejakpublik.com.
Dijelaskannya, kerja sama ini bertujuan untuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di Bidang Hukum Perdata dan TUN.
“Kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” tulis Rumampuk.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kajati Sulsel Dr. Firdaus Dewilmar SH., MHum., Kajati Sulbar Johny Manurung SH., MH., Kajati Sultra R. Febriyanto SH., Kajati Sulteng Gerry Yasid SH., MH., Kajati Gorontalo Dr. Jaja Subagja SH., MH., Kajati Papua Nikolaus Kondomo SH., MH., Kajati Papua Barat Wilhelmus Lingitubun SH., MH., Kajati Maluku Rorogo Zega SH., MH, Kajati Maluku Utara Dr. Erryl Prima Putra Agoes, SH., MH., serta Asdatun Kejati Sulut Rivo CM Medellu SH., dan Para Asdatun di wilayah Sulawesi, Maluku, Papua dan para pejabat dilingkungan PT. Pertamina (JPc)
COMMENTS