MANADO, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH., MH., didampingi Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni E. Mallaka, SH datang menemui Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Royke Lomowa, M.M,, Selasa (02/06/2020).
Kedatangan Kajati merupakan bagian dari upaya silaturahmi untuk terus menjalin hubungan kerjasama yang lebih baik diantara penegak hukum yang ada di Sulut.
Bertempat di ruang kerja Kapolda Sulut, Mapolda Sulut, dua pimpinan penegak hukum ini berdiskusi empat mata dalam suasana santai dan penuh keakraban ditemani minuman hangat air goraka karena saat itu hujan turun, dengan memperhatikan physical distancing.
Meski demikian, keduanya membahas hal-hal yang penting dalam hal penegakan hukum dan sejumlah agennda penting ke depan, termasuk membahas bagaimana agar penegakan hukum di Sulut dalam keadaan Covid-19 ini dapat berjalan dengan aman, lancar dan damai.
Kapolda menyambut baik kunjungan silaturahmi tersebut dan bersama Kajati berkomitmen untuk bekerjasama dan saling sinergi untuk penegakan hukum di Sulut.
Berikut sejumlah poin yang dibahas Kajati dan Kapolda:
1. Koordinasi penanganan perkara sejak awal ditangani oleh penyidik kepolisian dan penyerahan ke kejaksaan untuk disidangkan., yang perlu diintensifkan sejak penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) agar perkara tersebut tidak bolak balik antara penyidik dan Penuntut Umum.
2. Dalam hal perkara yang ditangani oleh Polda Sulut yang tempus dan locusnya berada di kabupaten/kota atau Polres atau Polresta, ditegaskan pula bahwa tersangka atau terdakwa yang ditahan tetap dilakukan penahanan di tempat tersebut agar mempermudah persidangan dan eksekusi.
3. Kejaksaan saat ini melaksanakan sidang secara virtual bertempat di Kejaksaan Negeri di daerah masing-masing dan untuk mempermudah persidangan tersebut,
4. Kajati meminta Kapolda Sulut untuk menyiapkan fasilitas persidangan secara virtual di Polda Sulut agar jalannya persidangan dapat langsung dihubungkan dengan Polda atau Polres/Polresta masing-masing, di mana para tersangka atau terdakwa ditahan dan hal tersebut disetujui dan akan ditindaklanjuti oleh Kapolda Sulut.
5.. Penegakan hukum terkait tahapan Pilkada harus dilaksanakan disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan melihat kondisi daerah masing-masing, mengingat Kajati dan Kapolda masuk dalam Sentra Gakkumdu. (JPc)
COMMENTS