JAKARTA, JP- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapus Penkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., mengadakan Forum Koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (BNI), PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) bertempat di Press Room Kejagung Kebayoran Jakarta Selatan, Kamis (16/09/2021).
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta.
Dalam diskusi ini, Leonard menyampaikan inovasi yang digagasnya yaitu “Kolaborasi Intelijen Kejaksaan Dalam Langkah Pencegahan Fraud pada Bank Milik Negara Menuju Terwujudnya Good Corporate Governance”.
Ia menyebut Bank memiliki kedudukan yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, baik oleh pihak Bank sendiri maupun oleh pihak luar yang memanfaatkan Bank sebagai tempat untuk menyembunyikan hasil kejahatannya, yang disebut dengan istilah Fraud.
Ia menyebut, kasus fraud masih saja terjadi. Pada bulan Agustus 2020, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) yang merupakan organisasi terbesar anti-fraud di level global, merilis Report to the Nations (RTTN) yang mencatat adanya 2.504 kasus fraud dari 125 negara dengan median loss USD 8,300 per bulan, dan terhitung ada 29 kasus fraud di Indonesia. Kasus yang menonjol adalah pada bulan Oktober 2020 lalu, mantan Dirut Bank BTN Maryono ditangkap oleh Kejagung atas dugaan menerima gratifikasi dari debitur sebanyak 2 kali yaitu sejumlah Rp 2.257 miliar dan Rp 870 juta yang ditransfer ke menantunya.
“Ini artinya peristiwa Fraud bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja baik itu pegawai pada lini depan (Teller, CS, Loan Service), Kepala Cabang, sampai ke jajaran Direksi,” katanya.
Selain itu, menurut Leonard, hingga saat ini masih belum optimalnya kepastian perlindungan bank kepada nasabah dan belum adanya sistem informasi tentang sistem deteksi dini (early warning system), serta diperlukan pemahaman yang sama antar Aparat Penegak Hukum dengan pihak Perbankan (khususnya Bank Milik Negara) mengenai strategi pencegahan fraud di Perbankan.
“Perlu adanya persamaan persepsi dengan cara membangun sebuah kolaborasi lintas sektor antara Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan Agung dengan Himbara (Perhimpunan Bank Milik Negara yang terdiri dari: Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN) dalam jangka pendek serta dapat menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jangka menengah,” bebernya.
Sedangkan jangka Panjang, lanjutnya, kolaborasi ini akan diperkuat dengan aparat penegak hukum lainnya (Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan, dan stakeholders lainnya.
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Agus Dwi Handaya, Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Bob Tyasika Ananta, Direktur Compliance and Legal PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Eko Waluyo dan Direktur Kepatuhan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Ahmad Solichin Lutfiyanto mengatakan pihaknya mengapresiasi ide tersebut.
Diskusi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS