HomeHukum dan Kriminal

Karyawan PT. Prima Pangan Madani Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perum Perindo

Karyawan PT. Prima Pangan Madani Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perum Perindo

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Karyawan PT. Prima Pangan Madani berinisial AFF terkait dengan Dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, Selasa (04/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi diperiksa terkait Karyawan PT. Prima Pangan Madani yang dijadikan seolah-olah sebagai supplier ikan PT. Prima Pangan Madani.

Baca Juga  Akui Terima Rp 600 Juta, Kesaksian Bowo Sidik Sudutkan Bupati Minsel

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0