HomeHukum dan Kriminal

Kasus Pengadaan Peralatan dan Mesin Gedung Produksi Tepung Ikan Mulai Disidang, Kajari Bitung Baca Surat Dakwaan

Kasus Pengadaan Peralatan dan Mesin Gedung Produksi Tepung Ikan Mulai Disidang, Kajari Bitung Baca Surat Dakwaan

BITUNG, JP- Ada yang menarik dari sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado di Pengadilan Terpadu Manado, Rabu (21/10/2020).

Di mana sidang yang dipimpin oleh Djamaludin Ismail SH., MH., selaku Ketua Majelis, Pultoni SH., MH., dan Edi Darmawan SH, MH, selaku anggota Majelis, hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH., MM., MH., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Kasi Pidsus Andreas Atmadji SH., dan Kasubagbin Debby Kenap SH., MH., dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sidang kasus dugaan tipikor pekerjaan pengadaan peralatan dan mesin gedung produksi tepung ikan T.A. 2015 pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bitung ini, menghadirkan empat orang terdakwa masing-masing CTL alias Ko Coa selaku Pelaksana CV. Buana Lestari, FFAP alias Frans sebagai Pemilik CV. Buana Lestari, FM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan LM alias Listje sebagai Kepala DKP Kota Bitung selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kajari Bitung Frenkie Son.

Disebutkan dalam dakwaan, kasus ini terjadi di Kantor DKP Kota Bitung kompleks Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Aertembaga Kota Bitung atau Gedung Produksi Tepung Ikan Kelurahan Sagerat Weru I Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Direktur dan 1 Wiraswasta dalam Kasus PDPDE

Di mana penyediaan peralatan dan mesin produksi tepung ikan, diduga tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan alat dan mesin pengolahan tepung ikan serta tidak memberikan layanan tambahan berupa pelatihan khusus, tidak melakukan test dan commissioning berkaitan dengan uji kelayakan dan kapasitas produksi dari peralatan dan mesin produksi tepung ikan.

Akibatnya, harapan koperasi penerima bantuan untuk menaikkan taraf hidup melalui bantuan dari kementerian tidak dapat tercapai. Pasalnya, sampai saat ini Koperasi Penerima Bantuan (KSU) Perikanan Tenggiri belum beralih menggunakan alat yang lebih modern dalam pengolahan tepung ikan, melainkan masih menggunakan alat-alat tradisonal sehingga koperasi ini tidak dapat meningkatkan kapasitas produksi.

Baca Juga  3 Orang Diperiksa dalam Kasus PT AMU

Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 20/KEP-DJP2HP/2015 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2015 tanggal 07 Januari 2015.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara
sebesar Rp.679.217.818,00, sebagaimana tercantum dalam LHAPKKN-370/PW18/5/2019 tanggal 13 Desember 2019,

Para terdakwa pun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, (JPc)

Baca Juga  JAM Pidsus Berhasil Selamatkan Aset 76 Bidang Tanah Senilai 595, 4 Miliar

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0