HomeHukum dan Kriminal

Kasus Penganiayaan di Bitung Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kasus Penganiayaan di Bitung Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAKARTA, JP- Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH., yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jefrry P. Maukar, SH., MH., didampingi Koordinator Anthony Nainggolan, SH., MH., dan Kasi KAMNEGTIBUM Yudi Aryanto, SH., MH., melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI, Rabu (08/02/2022).

Demikian rilis dari Plt. Kajati Sulut Fredy Runtu SH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dengan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Deski Tangkabiringan alias Deski yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Kejati Sulut Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 Secara Ketat, Ini Buktinya

Dari perkara yang di ekspose tersebut, JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejari Bitung, karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice. Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban Boyke Yantje Bolang alias Boy dihadapan Jaksa.

Selain itu, Penuntut Umum sebagai fasilitator para saksi dari perwakilan masyarakat dan perdamaian tersebut disertai pemenuhan kewajiban dengan memberikan uang sebesar Rp 200.000, untuk biaya pengobatan korban serta masyarakat merespon posisitf.

Baca Juga  Pemuda Minsel Dibunuh Seorang Residivis, Dipicu Persoalan Sepeleh

RJ ini di laksanakan dengan memperhatikan protokol Covid-19. RJ ini di laksanakan secara virtual yang di ikuti oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Kejaksaan Negeri Bitung.

Diketahui, kejadoan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekitar jam 22.30 wita, bertempat di Terminal Tangkoko Kel. Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung, berawal saat tersangka sedang minum minuman keras bersama dengan korban, saksi Erwin Sutanto alias Erwin, lelaki Novri Waloni dan saksi Juvandro Ratag alias Pala. Kemudian korban yang sedang dalam keadaan mabuk mulai membuat keributan dan mendekati tersangka kemudian memukul kepala tersangka menggunakan telapak tangan, sehingga tersangka membalas perbuatan saksi korban dengan menggunakan gelas yang ada di atas meja dan langsung memukul ke kepala korban, tersangka juga memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri hingga tersangka dan korban terlibat perkelahian. Melihat hal tersebut saksi Erwin dan lelaki Novri lantas berlari ke arah mobil membangunkan lelaki Yudi, kemudian lelaki Yudi datang melerai tersangka dan korban. Setelah berhasil dilerai, tersangka lantas pergi meninggalkan tempat kejadian bersama dengan saksi Erwin. Bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan saksi korban mengalami bengkak di mata kanan dan bibir atas serta luka robek di kepala belakang bagian kiri dan luka lecet di siku tangan kiri. (JPc)

Baca Juga  Pejabat dan Mantan Pejabat PT Antam Diperiksa Kejagung

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0