HomeHukum dan Kriminal

Kasus Penganiayaan di Bitung Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

Kasus Penganiayaan di Bitung Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

BITUNG, JP- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana atas nama 1tersangka Elisa Kabangung alias Elisa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Selasa (18/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa hal ini dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 06 Januari 2022 (RJ-7), yang difasilitas Jaksa dan disaksikan oleh Lurah setempat dan tersangka bersedia memberikan ganti rugi senilai Rp. 2 juta, sehingga korban sudah memaafkan pelaku, Tahap II dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2022 dihitung kalender 14 hari berakhir pada tanggal 19 Januari 2022 dan masyarakat merespon positif.

Baca Juga  Siswi SMP Ini Pelaku Pembunuhan Bocah Sekaligus Korban Kekerasan Seksual, Kini Sedang Hamil

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bitung akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Diketahui, pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di Kelurahan Aer Tembaga 1 Lingkungan II Kecamatan Aer Tembaga Kota Bitung, tersangka mendapati korban Ranny F. Marsio bersama anaknya Jonathan Johanes Sanggili berada di dalam kamar kos sehingga tersangka

Baca Juga  Tiga Kali Mangkir Panggilan Penyidik Kejati Sulut, VAP Dikabarkan Masih Sakit

Melihat itu, tersangla emosi lalu menendang dsn menarik rambut serta menyeret korban ke arah pintu kost, sehingga menyebabkan korban mengalami luka lebam pada lengan kiri bawah, punggung kanan bawah dan paha. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0