MANADO, JP- Tersangka Ikghanatius Gantare yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan boleh bernafas lega. Pasalnya, kasus penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Bitung dihentikan.
Hal ini terjadi usai Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Fredy Runtu, SH., bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH., MH., Koordinator Anthoni Nainggolan, SH., MH, Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, Kasi KAMNEGTIIBUM Yudi Aryanto, SH., MH, dan Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana, Kamis (17/02/2022).
Demikian rilis dari Plt. Kajati Sulut Fredy Runtu, SH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa dari ekspos perkara tersebut, JAM Pidum memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejari Bitung. Alasannya, tersangka baru pertama Kali melakukan tindak pidana, iancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban Karlos Matoneng yang difasilitasi jaksa, tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan masyarakat merespon positif.
Diketahui, kejadian ini terjadi pada Selasa (28/12/2021) sekitar pukul 12.30 Wita, bertempat di Perum Rizki Kel. Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung. Tersangka menganiaya korban sehingga menyebabkan kepala korban mengalami luka lecet dan bengkak.
Adapun motif tersangka karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang sudah dianggap sebagai keluarga namun ketika korban sudah mendapatkan pekerjaaan korban lupa terhadap tersangka yang sering membantu korban di saat susah, seperti “kacang lupa pada kulitnya”. (JPc)
COMMENTS