MALUKU TENGAH, JP- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Risky alias Opik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Senin (17/01/2022).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Penghentian kasus ini dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 10 Januari 2022 (RJ-7), Tahap II dilaksanakan pada tanggal 07 Januari 2022 dihitung kalender 14 harinya berakhir pada tanggal 21 Januari 2022, korban dan keluarganya memaafkan tersangka dan tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya dan cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selanjutnya Kepala Kejari Maluku Tengah akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah dillakukan perdamaian oleh Kepala Kejari tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.
Diketahui tersangka telah melakukan penganiyaan terhadap Andi Baco Rahawarrin pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 sekitar pukul 03:30 WIT. (JPc)
COMMENTS