HomeNasional

Kawal Program Kemensos, Risma Minta Pendampingan Kejagung

Kawal Program Kemensos, Risma Minta Pendampingan Kejagung

JAKARTA, JP- Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), giliran Kejaksaan Agung (Kejagung) didatangi Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, Rabu (13/01/2021).

Demikian rilis yang diterima jejakpublik.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH.
 
Risma tiba di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.

Ia bertemu Jaksa Agung Dr. Burhanuddin  guna meminta pendampingan seluruh proses yang ada di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Tujuan kedatangan kami (Kementerian Sosial RI) bertemu Jaksa Agung guna meminta pendampingan untuk seluruh proses yang ada di kementerian,” ujarnya.

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 20 Pengajuan Restorative Justice

Menariknya, pendampingan ini sudah dilakukan Risma semenjak menjabat sebagai Walikota Surabaya.

“Saya ingin juga melakukannya di Kementerian Sosial,” jelasnya.

Menurut Risma, pendampingan ini tidak hanya dilakukan di kantor namun juga
datang langsung ke lapangan apabila diperlukan.

Sehingga, lanjut Risma, jika ada laporan tidak benar, Kemensos didampingi Kejaksaan Agung akan segera memprosesnya.

Dijelaskan Risma, dalam pendampingan ini, Kejagung berperan dalam mengawal dirinya karena data Kemensos bukan hanya digunakan untuk keperluan internal saja, tetapi data tersebut juga diserahkan kepada BPJS dan lembaga lainnya.

Baca Juga  Pilpres 2024 Berpotensi 4 Paslon, Begini Peta Kandidatnya

“Saya takut kalau kemudian data tersebut tidak sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu, saya meminta didampingi dalam hal apapun. Lalu, kalau ada produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI, kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung sehingga saya tidak ada kesalahan,” jelasnya.

Risma juga meminta pendampingan Kejagung untuk melakukan pengecekan apabila ada suatu laporan masalah.

Sementara itu, Burhanuddin menyambut baik kedatangan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini guna meminta pendampingan.

“Tentunya, kami (Kejagung, red) ada kewajiban untuk melakukan pendampingan. Hal yang disampaikan oleh Ibu Menteri Sosial akan ditindaklanjuti. Sebenarnya, kerjasama ini sudah berjalan semenjak beliau menjadi Walikota Surabaya. Pendampingan ini adalah program nasional dan hukumnya wajib untuk kita lakukan pengamanannya,” ucapnya.

Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

Pertemuan antara Risma dan Burhanuddin dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 antara lain dengan memperhatikan jarak aman dan mengenakan masker.

Diketahui, sebelumnya, Risma meminta pendampingan dari KPK dan Kepolisian RI terkait parameter kemiskinan. Sebab, kata Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, anggaran yang ada di Kementerian Sosial RI sangat besar dan dirinya tidak menginginkan pengelolaan keuangannya menjadi tidak benar. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0