HomePendidikan & Agama

Kebijakan Rektor Unsrat Terhadap Fakultas Hukum Picu Gelombang Protes

Kebijakan Rektor Unsrat Terhadap Fakultas Hukum Picu Gelombang Protes

MANADO, JP- Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Prof., Dr., Ir., Ellen Joan Kumaat, MSc., DEA., menuai gelombang protes karena diduga telah menciderai civitas akademika dan institusi Fakultas Hukum Unsrat.

Hal ini dipicu dari sikap dan keputusan Kumaat dengan tidak melantik Senat Fakultas Hukum Unsrat sehingga menyebabkan terjadinya kekosongan organ Senat Fakultas Hukum Unsrat selama 4 tahun dan kini diperparah dengan keputusan Kumaat yang menunjuk dan menetapkan Pelaksana Tugas Dekan FH Unsrat

Seperti yang disampaikan Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum Unsrat Rodrigo Elias dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung FH Unsrat, Kamis (06/01/2022).

Ia menilai Kumaat selaku Rektor diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

“Tindakan Rektor tidak melantik anggota senat Ex-Officio dan Anggota Senat Utusan Dosen Bukan Guru Besar membuat Organ Senat Fakultas Hukum yang sekarang ini tidak dapat menjalankan fungsinya sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan dan berimbas pada tidak dilaksanakannya berbagai kegiatan akademik yang membutuhkan keputusan Senat Fakultas,” ujarnya.

Baca Juga  WKRI Cabang Pineleng Salurkan Bantuan Sembako ke Seminari

Senada disampaikan Ketua Senat Fakultas Hukum Unsrat Frans Tangkudung dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, penunjukan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Hukum Unsrat yang dilakukan Kumaat diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan, yakni peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Unsrat Pasal 47 ayat (1) tentang pengangkatan Dekan dan ayat (2) tentang tahapan pengangkatan Dekan. Pada Pasal 47 (1) pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan; dan d. penetapan dan pelantikan.

“Pada huruf c di peraturan menteri tersebut ditegaskan bahwa pengangkatan Dekan dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat. Karena itu Senat dengan tegas menolak adanya Pelaksana Tugas Dekan FH Unsrat oleh Rektor karena sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca Juga  Satu-satunya Ormas Adat yang Diundang NU, Pdt Hanny: Ini Kehormatan Bagi LMI

Gelombang protes juga datang dari BEM Fakultas Hukum Unsrat terhadap kebijakan Kumaat tersebut karena dinilai telah merugikan Fakultas Hukum Unsrat.

“Kami berharap Rektor melaksanakan kebijakan sesuai dengan aturan, sehingga tidak mengganggu kegiatan akademik kami sebagai mahasiswa,” tegas Ketua BEM Fakultas Hukum Petra Abidin, didampingi Sekretaris Ridwan Pasorong yabg hadir dalam konferensi pers tersebut.

Turut hadir dalam konferensi pers antara lain, Ketua Bagian Hukum Perdata Hendrik Pondaag, Ketua Bagian Hukum Tata Negara Tommy Sumakul, serta Senat terpilih Nelly Pinangkaan.

Sayangnya, Rektor Ellen Kumaat belum berhasil dikonfirmasi wartawan. Sementara itu, Wakil Rektor II Ronny Maramis tak mau berkomentar terkait protes tersebut.

Baca Juga  Tabernakel Yang Hidup

“No coment. Tanya jo Fakultas Hukum maunya apa?,” ucapnya.

Sementara itu di tempat terpisah Alumni Fakultas Hukum Unsrat Manado Jemmy Mokolensang SH., juga angkat bicara menyikapi kisruh yang terjadi ini. Ia menyayangkan sikap Kumaat yang dianggapnya telah melanggar Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi Pasal 47.

“Saya menyayangkan sikap Rektor yang mengabaikan Putusan Permohonan Fiktif Positif PTUN Manado, dengan tidak melantik 5 orang Anggota Senat Wakil Dosen Bukan Guru Besar yang sudah terpilih, sementara masa jabatan Dekan akan berakhir 10 Januari 2022,” tandas Mokolensang yang juga adalah Staf Gubernur bidang Hukum Gubernur Sulut ini. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0