JAKARTA, JP- Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin SH., MH., dan Direktur Utama PT. PLN (Persero) Ir. Zulkifli Zaini MBA., melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan RI dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang dilaksanakan di Kantor Pusat PT. PLN (Persero) Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (26/03/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Direktur Utama PT. PLN (Persero) Ir. Zulkifli Zaini MBA., menyampaikan sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik, katalisator pemulihan ekonomi dan pelaksanaan Program Transformasi, PT. PLN (Persero) membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Kejaksaan Republik Indonesia.
“Bentuk dukungan yang dibutuhkan PT. PLN (Persero) adalah terkait kepatuhan hukum (legal compliance) dan penerapan Good Corporate Governance. Hal ini mengingat seluruh Manajemen PT. PLN (Persero), dalam mengambil keputusan dan kebijakan harus didasarkan pada prinsip itikad baik, kehati-hatian dan compliance terhadap seluruh regulasi yang berlaku sehingga terhindar dari potensi permasalahan hukum,” katanya.
Sementara itu Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin SH., MH., mengatakan Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti juga dengan Perjanjian Kerja Sama antara beberapa jajaran Kejaksaan Agung dengan Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PT PLN (Persero), sebagai landasan teknis bagi implementasi koordinasi, guna saling melengkapi dan mendukung optimalisasi tugas serta fungsi masing-masing pihak.
“Listrik merupakan kebutuhan vital, tidak saja untuk konsumsi rumah tangga, namun juga bagi geliat pertumbuhan bisnis industri. Hadirnya listrik sudah barang tentu akan meningkatkan produktifitas dan menggerakkan roda ekonomi, sehingga berimplikasi pada naiknya kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat,” paparnya.
Untuk itu, tegas Burhanuddin, Nota Kesepahaman yang telah dibuat ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan Kejaksaan untuk membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan, serta memperkuat kiprah PT PLN dalam upayanya memperluas akses dan memenuhi ketersediaan listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
“Semoga kerja sama ini akan menjadi sarana untuk mengeliminir dan mengatasi berbagai hambatan atau kendala yang dapat mengurangi performa kinerja dalam upaya bersama membentuk praktek bisnis yang sehat dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat,” harapnya.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan pihak PT. PLN (Persero) yaitu General Manager Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan dan General Manager Unit Induk Wilayah Sulawesi Barat, selanjutnya tukar plakat atau cinderamata serta pemberian hibah mobil listrik dari PT. PLN (Persero).
Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Turut hadir dari pihak Kejaksaan RI Jaksa Agung Muda Pembinaan (diwakili oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan), Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Sedangkan dari PT. PLN (Persero) antara lain Wakil Direktur Utama PT. PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, Komisaris Utama PT. PLN (Persero) Amien Sunaryadi, Direktur Sumber Daya Manusia PT. PLN (Persero) Syofvi Felienty Roekman dan seluruh jajaran direksi lainnya.
Sementara hadir secara dalam jaringan (daring) antara lain 26 General Manager Unit Induk Wilayah PT. PLN (Persero) dan 33 Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Berikut ruang lingkup Nota Kesepahaman dalam pelaksanaannya menurut Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin SH., MH:
1. Pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, pendapat hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
2. Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi
3. Penelusuran dan pemulihan aset negara
4. Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia
5. Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan
6. Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan RI
7. Bentuk kerja sama lain yang disepakati Para Pihak.
Secara teknis, ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang lebih rinci dan terarah, yaitu:
Pertama, Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Kedua, Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, Penelusuran Aset dan Pengamanan Investasi Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Ketiga, Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan tentang Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset.
Keempat, Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tentang Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia. (*)
COMMENTS