JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejsti Sulut) melakukan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari Tersangka Vonnie Anneke Panambunan (mantan Bupati Minahasa Utara) sebesar 4.200.000.000, dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar 6.745.468.182,
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Kamis (18/03/2021).
Disebutkan bahwa hal itu terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.
Penyelamatan kerugian keuangan Negara dari Tersangka tersebut diserahkan melalui Penasihat Hukum karena pada saat ini Tersangka Vonnie Anneke Panambunan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejati Sulut yang diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas dan Teller Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado.
Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara merupakan upaya penyelamatan keuangan Negara di masa pandemi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS