HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Pasang Tanda Penyitaan Aset di Tanah Milik Tersangka HH Terkait Kasus ASABRI

Kejagung Pasang Tanda Penyitaan Aset di Tanah Milik Tersangka HH Terkait Kasus ASABRI

JAKARTA, JP- Terkait dengan penyitaan aset tanah yang terkait dengan tersangka berinisial HH seluas 166.943 M2 di Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemasangan tanda sita sebagian penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) khususnya yang terletak di Kawasan Pantai Membalong Desa Mentigi Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung seluas 150.130 M2, Selasa (25/05/2021).

Baca Juga  Oknum Wiraswasta Berinisial DT Diperiksa Kejagung Terkait Kasus PDPDE

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Rabu (26/05/2021).

Disebutkan bahwa penyitaan aset milik atau yang terkait Tersangka HH yang berhasil disita adalah sebanyak 8 (delapan) bidang tanah terbagi dalam dua hamparan yakni seluas 16.813 M2 yang terletak di Kawasan Black Rock Golf, Desa Keciput, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung dan 7 (tujuh) bidang tanah di kawasan Pantai Membalong Desa Mentigi, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung.

Penyitaan 8 bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan area untuk perumahan dan telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor: 92 / Pen.Pid / 2021 / PN Tdn tanggal 10 Mei 2021, hari ini dipasang tanda penyitaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung untuk diketahui oleh masyarakat bahwa bidang tanah tersebut dalam status penyitaan dan tidak boleh dialihkan.

Baca Juga  Penyidik Kejagung Tahan 2 Tersangka Kasus Bank Syariah

Terhadap aset-aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0