HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Pecat Pinangki, Semua Fasilitas Dilucuti

Kejagung Pecat Pinangki, Semua Fasilitas Dilucuti

JAKARTA, JP- Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai PNS maupun jaksa, Kamis (05/07/2021). Bahkan semua fasilitas yang diterima Pinangki telah dilucuti.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., dalam rilisnya kepada jejakpublik.com menjelaskan bahwa pemecatan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari SH., MH., yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga  JAM Pidum Setuju 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

“Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Jaksa Pinangki dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Terkait pemberitaan yang beredar bahwa Terdakwa Jaksa Pinangki masih menerima gaji, Simanjuntak menegaskan bahwa gajinya sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020.

Baca Juga  Libatkan Dua Oknum PNS, Legislator PDIP Ini Diduga Danai Pembelian Narkoba

Disebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Jaksa Pinangk telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa.

Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab, dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0