HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi ASABRI

Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi ASABRI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019, Kamis (07/10/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain berinisial:

1. EK selaku Direktur Utama PT. Emco Aset Management, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;

Baca Juga  Komut PT. Corfina Capital Dipperiksa Kejagung dalam Kasus ASABRI

2. APS selaku Wakil Direktur Utama PT. Pan Brother, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;

3. DRT selaku Direktur Utama PT. Maybank Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

4. RH selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

5. IBA selaku Direktur PT. Bosowa Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

6. AAS selaku Direktur Investasi PT. Victoria Management Investasi, diperiksa diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

Baca Juga  Lagi, JAM Pidsus Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo

7. RMAHC selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

8. AT selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

9. STPB selaku Fund Manager PT. Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

10. CR selaku Asisten Fund Manager PT. Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Baca Juga  Jaksa Agung Tutup Raker Kejaksaan RI, Begini Arahan Lengkapnya

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0