HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 18 Saksi dalam Kasus ASABRI

Kejagung Periksa 18 Saksi dalam Kasus ASABRI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 18 (delapan belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019, Rabu (22/09/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH.,;kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. HS selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

2. TIW selaku Direktur PT. Trisurya Lintas Investama, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

3. FG selaku Direktur PT. Tandikek Asri Lestari, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

Baca Juga  Majelis Hakim Hukum Terdakwa Bachtiar Effendi 15 Tahun Penjara dalam Kasus ASABRI

4. RM selaku Admin dan Finance / Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

5. LS selaku Direktur PT. Yuana Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

6. HI selaku Sales PT. Yuana Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

7. GA selaku Direktur PT. Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

8. RA selaku Sales PT. Yuana Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

9. M selaku Direktur BNC Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

Baca Juga  Buka Pekan Olahraga, Kajati Sulut: HBA dan HUT IAD 2022 Mengandung Angka Cantik

10. RAT selaku Direktur MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

11. M selaku Direktur MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

12. LPH selaku Direktur Universal Broker Indonesia Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

13. TY selaku Direktur Panca Global Sekuritas, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

14. SW selaku Komisaris Utama PT. Corfina Capital dan Ketua Komite Investasi di PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

15. SSA selaku Anggota Komite Investasi PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

16. S selaku Direktur PT. Masindo Artha Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);

Baca Juga  Kejagung Kuliti 11 Saksi Dalam Kasus ASABRI

17. JD selaku Mantan Direktur PT. Masindo Artha Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);

18. EFQ selaku Marketing PT. Maybank Asset Management, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0