HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 2 Karyawan Perindo

Kejagung Periksa 2 Karyawan Perindo

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, Rabu (29/12/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Ebem Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa, antara lain berinisial:

1. B selaku Karyawan Perindo (yang mengurusi masalah perdagangan udang), diperiksa terkait proses bisnis perdagangan udang dengan CV. Tiga Bintang Timur dan CV. Tano Abadi Bone;

Baca Juga  JAM Pidsus Usut Kasus Dugaan Tipikor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

2. D selaku Karyawan Perindo (yang mengurusi masalah perdagangan udang), diperiksa terkait proses bisnis perdagangan udang dengan CV. Tiga Bintang Timur dan CV. Tano Abadi Bone;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

Baca Juga  5 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Perum Perindo

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0