HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Perum Perindo

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Perum Perindo

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, Senin (20/12/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa, antara lain berinisial:

1. SS selaku Karyawan PT. Prima Pangan Madani, diperiksa mengenai supplier ikan PT. Prima Pangan Madani, terkait ada atau tidaknya pengiriman ikan;

Baca Juga  Kejagung Periksa 2 Karyawan Perindo

2. FST selaku Dirut PT. Perikanan Indonesia (Persero), diperiksa mengenai pengelolaan keuangan Perum Perindo terkait penggunaan dana untuk bisnis;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0