HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 3 Direktur dan 1 Wiraswasta dalam Kasus PDPDE

Kejagung Periksa 3 Direktur dan 1 Wiraswasta dalam Kasus PDPDE

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, Selasa-Rabu (16-17/11/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:

1. AUG selaku Mantan Direktur PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait aliran transaksi keuangan PDPDE Gas.

Baca Juga  Kejagung Periksa 18 Saksi dalam Kasus ASABRI

2. WM selaku Direktur PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait aliran transaksi keuangan PDPDE Gas.

3. BS selaku Direktur PT. Musi Prima Transportasi, diperiksa terkait dengan peranannya digunakan namanya oleh Tersangka MM untuk membeli mobil Pajero.

4. RR selaku Wiraswasta, diperiksa terkait dengan peranannya digunakan namanya oleh Tersangka MM untuk membeli mobil Pajero.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE.

Baca Juga  JAM-Pidum Setuju 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0