HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 3 Orang Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU

Kejagung Periksa 3 Orang Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. AMU Tahun Anggaran 2016-2019, Kamis (24/06/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi yang diperiksa antara lain berinisial:

1. NH selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT.AMU, diperiksa terkait penyerahan biaya operasional komisi ke Cabang PT. Askrindo.

Baca Juga  Kado Lukisan Kemitraan Jurnalis Kejaksaan Sulut dengan Yoni Mallaka Jadi Kenangan Perpisahan

2. HAP selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT.AMU, diperiksa terkait penyerahan biaya operasional komisi ke Cabang PT. Askrindo.

3. FB selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU, diperiksa terkait penyerahan biaya operasional komisi ke Cabang PT. Askrindo.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)

Baca Juga  3 Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas KPA Tunai Bertahap Ditahan

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0