HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Tipikor PT AMU

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Tipikor PT AMU

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016-2020, Kamis (02/09/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. AS selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Samarinda, diperiksa terkait produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo;

Baca Juga  Kejagung Sita Aset Tersangka TT

2. LDSB selaku Mantan Pelaksana Pemasaran PT. AMU Palangkaraya, diperiksa terkait produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo;

3. FJ selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Malang, diperiksa terkait produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Baca Juga  Tim Jaksa Penyidik Kejagung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 4 Kota Secara Serentak

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0