HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Kasus ASABRI

Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Kasus ASABRI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019, Senin (18/10/202).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain berinisial:

1. RAS selaku Komisaris PT. Pool Advista Manajemen (pihak yang mewakili tersangka Korporasi PT. PPAM), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

2. GP selaku Mantan Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI (Persero) periode 22 Mei 2017 – 31 Juli 2018, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

3. BS selaku Direktur PT. Corfina Capital Manager Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

4. RS selaku Mantan Tim Pengelola Investasi/Fund Manager, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

5. SA selaku Mantan Tim Pengelola Investasi/Fund Manager, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Baca Juga  4 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perum Perindo

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0