HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus LPEI

Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus LPEI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Senin( 07/03/2022)

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangaj Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa pemeriksaan para saksi ini atas nama 7 orang tersangka masing-masing berinisial PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.

Baca Juga  Jaksa Agung Panggil 18 Kajati Baru, Begini Arahannya

Saksi-saksi yang diperiaksa antara lain:

1. AB selaku Pensiun di LPEI (Jabatan Terakhir Fungsional Ahli Koordinator Kanwil pada September 2019), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;

2. RAR selaku Mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode 2018-2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;

3. NH selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI periode 2017-2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;

4. FH selaku Kadep III UMKM Mei 2018 hingga Maret 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;

Baca Juga  Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka JD

5. YTP selaku Mantan Kadiv Kepatuhan dan Kadiv Hukum LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;

6. YA selaku Kepala Departemen Trade Review pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0