HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa Direktur Dua Perusahan Terkait Kasus Perusahan Daerah PDE

Kejagung Periksa Direktur Dua Perusahan Terkait Kasus Perusahan Daerah PDE

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, Rabu (23/06/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Ebem Ezer Simanjuntak kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi yang diperiksa yaitu AYN selaku Direktur PT. Palsin Anugerah Adil dan Direktur PT. Lintas Nusa Investama, diperiksa terkait perjanjian PT. PDPDE Sumsel dengan PT. PLN.

Baca Juga  2 Direktur Diperiksa Terkait Kasus Taspen

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0