Kejagung Periksa Direktur Pemasaran dan Operasional PT Corfina Capital

Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana k.orupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019, Selasa (28/12/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Ebem Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain berinisial:

1. BS selaku Direktur Pemasaran PT Corfina Capital, diperiksa terkait pengelolaan reksadana yang investornya adalah PT. ASABRI (Persero);

Baca Juga  Demi Uang Rp 100 Ribu Kakek 61 Tahun jadi Kurir Sabu, Sang Bandar Diketahui Berada dalam Lapas

2. IAS selaku Direktur Operasional PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pengelolaan reksadana yang investornya adalah PT. ASABRI (Persero);

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)