JAKARTA, JP- Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial EY diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan,
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa EY yang menjabat sebagai Wagub Sumsel pada periode Periode 2008-2013 ini, diperiksa terkait Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengawas PD. PDE Sumsel;
Selain EY, penyidik juga memeriksa saksi lain berinisial H. AM, SE. M.Si. selaku Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, diperiksa tekait penerimaan pendapatan daerah Pemerinah Provinsi Sumatera Selatan dari hasil kerjasama PD. PDE Sumsel dengan PT. DKLN yang membentuk perusahaan patungan PT.PDPDE Gas dan IW selaku Direktur PT. Mulya Tara Mandiri, diperiksa penerimaan fee dari PT. PDPDE Gas;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)
COMMENTS