JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Pemegang Saham PT. Energi Jambi Lestari berinisial TH terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (06/12/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa saksi yang diperiksa yaitu TH selaku Pemegang Saham PT. Energi Jambi Lestari, diperiksa terkait adanya aliran dana dari PT. Palsin Anugerah Adil ke rekening yang bersangkutan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada (PDPDE) Sumsel.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS