HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa Satu Saksi Dua Tersangka Kasus ASABRI

Kejagung Periksa Satu Saksi Dua Tersangka Kasus ASABRI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang sebagai saksi dan 2 (dua) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Jumat (07/05/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi yang diperiksa yaitu berinisial PKR selaku Direktur Utama PT. Ciptadana Asset Management. Saksi diperiksa terkait pengelolaan investasi PT. Asabri (Persero) pada produk Reksadana Cipta Dinamis Proteksi II dan Reksadana Cipta Balance di PT. Ciptadana Aset Manajemen.

Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus ASABRI

Sedangkan untuk dua orang Tersangka yang diperiksa, antara lain berinsial IWS selaku Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT. Asabri (Persero) periode Juli 2012 – Januari 2017; dan HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri (Persero) periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019. 

Kedua Tersangka diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten.

Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk menemukan bahan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Baca Juga  Kejati Sulut Tahan Direktur Teknik PT Air Manado

Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0