HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Selamatkan Uang Triliunan, Fahri Hamzah: Harusnya Dapat Nilai A Plus Bukannya yang Hanya Kembalikan 10 Juta

Kejagung Selamatkan Uang Triliunan, Fahri Hamzah: Harusnya Dapat Nilai A Plus Bukannya yang Hanya Kembalikan 10 Juta

JAKARTA, JP- Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan kerugian negara hingga belasan triliun rupiah dalam periode Januari-Juni 2021.

Hal ini mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah.

Mantan Wakil Ketua DPR tersebut melihat apa yang dilakukan Kejagung lebih konkret, terutama dalam pengembalian kerugian negara. Ia melihat ada orang tidak senang dengan upaya-upaya tersebut.

“Makanya saya bilang salah kalau ponten jelek. Kalau saya pontennya di pengembalian. Makanya saya kasih A plus,” ucap Fahri saat diskusi di Podcast Kejaksaan RI.

Ia mengibaratkan terdapat dua orang pekerja, yang satu berpenampilan menarik, rapi, dengan memakai jas. Sedangkan, seorang pekerja lain, berpenampilan urakan, kumel, dan gondrong. Namun, hasil di antara keduanya jauh berbeda.

Baca Juga  3 Tersangka Perkara Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk PUPR Bolmong Dilimpahkan ke Kejati Sulut

“Kalau saya ada anak buah yang satu rapih pakai jas, dapet Rp10 juta. Terus yang satu kumel, gondrong, diem-diem dapat Rp15 triliun ini yang hebat. Mentang-mentang pakai dasi rapih dikasih nilai tinggi. Jangan begitu lah. kita harus reorientasi nilai. Jangan kinerja berbasis pencitraan tapi terukur harus bisa dinikmati oleh masyarakat,” ucapnya.

Fahri mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi, yang tidak gembar-gembor, tapi terus bekerja dalam senyap. Burhanuddin dinilainya telah melakukan terobosan mengenai penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 

Baca Juga  Jajaran Kejati Sulut Beri Penghormatan Terakhir Kepada Almarhumah Titik Mokodompit

“Makanya saya kagum karena kemarin saya membaca pidato pak Jaksa Agung, itu menurut saya terobosan,” ujar Fahri.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini juga memuji pokok-pokok pikiran Jaksa Agung terkait restorative justice sebagai solusi atas kekakuan penerapan hukum selama ini. penegakan hukum itu dinilai cocok dengan hukum demokratis indonesia.

Apalagi berkaca pada lapas-lapas yang kelebihan kapasitas. Oleh karena itu perlu perubahan paradigma dan terobosam berfikir.

“Negara harus hadir dalam penyelanggaraan hukum yang sama bagi semua orang. Karena semua orang juga mungkin melakukan kesalahan, tapi negara juga memfaslitiasi keadilan itu juga ada bagi orang yang tidak mampu,” ujar Fahri. 

Baca Juga  Spiritualis: Waspadai Propaganda Koruptor terhadap Kejaksaan dan Jaksa Agung

Karena itu, Fahri tak sependapat dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang memberikan nilai C kepada Kejaksaan Agung. .  

“Kinerja yang dilakukan kejaksaan lebih konkret yaitu pengembalian kerugian negara. Saya melihat ada orang tidak senang dengan upaya pengembalian negara. Dianggap tidak heroik dibandingkan pakaikan baju, terus pameran uang Rp10 juta,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0