HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Serahkan Penyidikan Kasus LNG ke KPK Dinilai Tepat, Pakar Hukum: Untuk Hindarkan Ego Sektoral

Kejagung Serahkan Penyidikan Kasus LNG ke KPK Dinilai Tepat, Pakar Hukum: Untuk Hindarkan Ego Sektoral

PURWOKERTO, JP- Kejaksaan Agung RI menyerahkan penyidikan perkara dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero) kepada KPK dinilai tepat oleh Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho.

“Ini bentuk koordinasi yang dilakukan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat menghindarkan ego sektoral dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Menurutnya, di dalam penanganan penyidikan di Indonesia ada penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik KPK.

“Pada masa lalu antara penyidik KPK, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Polri terdapat potensi suatu ego sektoral, sehingga tumpang tindih dalam penanganan perkara. Tapi sekarang dalam kasus ini sebagai bentuk integralisasi penyidikan atau bentuk sinergi penyidikan, sehingga bukan suatu hal yang kaku atau salah,” katanya.

Baca Juga  Astaga! Bupati Probolinggo dan Suaminya Anggota DPR RI Dikabarkan Ditangkap KPK, Begini Respon Partai Nasdem

“Justru sekarang ini, bagaimana dalam suatu objek yang sama, ketika ada dua penyidik yang sama menjadi satu dalam rangka mencari bukti-bukti, mengumpulkan bukti, sehingga menjadikan suatu bahan di dalam penuntutan oleh jaksa. Ini suatu yang humanis saya kira. Ini saya kira perlu dikembangkan ke depan,” tambahnya.

Ia mengatakan dengan kondisi saling dilimpahkan muncullah istilah joint investigasi antara penyidik Kejaksaan dan penyidik KPK, sehingga ada diskusi.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair dilimpahkan oleh Kejagung kepada KPK karena pada awalnya dua lembaga tersebut sama-sama melakukan penyidikan. Untuk menghindari suatu ego sektoral, tumpang tindih, maka lebih baik diserahkan salah satu karena golnya sama, dalam rangka menjalankan suatu sistem peradilan,” tandasnya. (JPc)

Baca Juga  Dalam Sepekan Mantan Gubernur Sumsel Dua Kali Ditetapkan Tersangka

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0