JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun.
Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD berupa 20 (dua puluh) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 60.414 M2.
Penyitaan 20 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Desa Kedunganyar dan Desa Sumberrame, Kabupaten Gresik, Kecamatan Wringinanom, Provinsi Jawa Timur.
Sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 80/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 24 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka JD, yaitu:
1.1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar dengan Sertifikat Hak Milik. 00983 seluas 1.388 M2;
2. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar dengan Sertifikat Hak Milik. 00982 seluas 189 M2;
3. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar dengan Sertifikat Hak Milik. 00984 seluas 1.439 M2;
4. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar dengan Sertifikat Hak Milik. 00985 seluas 170 M2;
5. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar dengan Sertifikat Hak Milik. 00896 seluas 8.872 M2;
6. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar dengan Sertifikat Hak Milik. 00898 seluas 4.140 M2;
7. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar dengan Sertifikat Hak Milik. 00899 seluas 2.231 M2;
8. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar dengan Sertifikat Hak Milik. 00901 seluas 4.161 M2;
9. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar dengan Sertifikat Hak Milik. 00902 seluas 2.106 M2;
10. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar dengan Sertifikat Hak Milik. 00920 seluas 1.268 M2;
11. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar dengan Sertifikat Hak Milik. 00921 seluas 1.191 M2;
12. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Sumberrame dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan. 00063 seluas 1.286 M2;
13. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Sumberrame dengan Sertifikat Hak Milik. 01845 seluas 4.475 M2;
14. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Sumberrame dengan Sertifikat Hak Milik. 01737 seluas 4.116 M2;
15. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Sumberrame dengan Sertifikat Hak Milik. 01755 seluas 3.928 M2;
16. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Sumberrame dengan Sertifikat Hak Milik. 01757 seluas 4.522 M2;
17. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Sumberrame dengan Sertifikat Hak Milik. 01754 seluas 3.676 M2;
18. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Sumberrame dengan Sertifikat Hak Milik. 01764 seluas 3.320 M2;
19. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Sumberrame dengan Sertifikat Hak Milik. 01740 seluas 4.420 M2;
20. 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Sumberrame dengan Sertifikat Hak Milik. 01738 seluas 3.516 M2;
Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (JPc)
COMMENTS