JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik dan Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jumat (11/03/2022) pukul 15:00 WIB,
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa penyitaan dan pengamanan aset ini milik tersangka JD di Kota Surabaya, terkait dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun.
Adapun aset milik Tersangka JD yang disita dan diamankan berupa 3 bangunan rumah toko (ruko) di Ruko Wisata Bukit Mas 2 dan 1 bangunan rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20 / III / PEN.PID.SUS / 2022 /PN.Sby tanggal 10 Maret 2022.
Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (JPc)
COMMENTS