JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun,;Selasa (01/03/2022).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH.,, kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 1.221 M2.
Penyitaan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta pada pokoknya memberikan ijin kep
Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serangan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 71/Pen.Pid/2022/PN Skt tanggal 17 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka JD, yaitu 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berupa Toko L dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 221, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 278, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 279, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.280, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 328.
Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (JPc)
COMMENTS