HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Sita Tanah Milik Tersangka JD Terkait Kasus LPEI

Kejagung Sita Tanah Milik Tersangka JD Terkait Kasus LPEI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 Triliun, Jumat (18/02/2022).

Demikian rilis dari Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD yaitu:

Baca Juga  Kejagung Sita Aset Tersangka JD dalam Kasus LPEI

• 5 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 M2 di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022;

• 6 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 70.527 M2 di Desa Tapen, Kec. Kudu, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022.

Selanjutnya Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut.

Baca Juga  Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka JD

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0