HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Pemalsuan, Penipuan dan TPPU

Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Pemalsuan, Penipuan dan TPPU

JAKARTA, JP- Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Hj. Nurbaiti SE., alias Betty Binti Munir Supardi (50), warga Jakarta yang merupakan buronan kasus tindak pidana pemalsuan, penipuan dan pencucian uang.

Penangkapan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak 2016 ini berlangsung di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (25/05/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa terpidana yang ditangkap adalah mantan Karyawati Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan.

Baca Juga  5 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Tipikor LPEI

Bahwa awalnya terdakwa Hj. Nurbaiti SE., alias Betty Binti Munir Supardi ini selaku Marketing Funding (2004-2009) dan Manajer Funding (2009-2012), mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan sejak tahun 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital, di mana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat.

Adapun transaksi yang dijalankan Terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya, dan akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp22.245.000.000 yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi. 

Baca Juga  Tangkal Virus Corona, Kantor Kejati Disemprot Cairan Disinfektan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, terdakwa Hj. Nurbaiti SE., alias Betty Binti Munir Supardi, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat yang Dapat Menerbitkan Suatu Hak, Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp1 Miliar, subsidiair 1 tahun kurungan.

Terdakwa diamankan di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat setelah sebelumnya melarikan diri usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.

Baca Juga  Dua Terdakwa di NTB Dituntut 66 Bulan Penjara

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Simanjuntak. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0