HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi di Bank Mandiri

Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi di Bank Mandiri

JAKARTA, JP- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil mengamankan terpidana buronan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (16/09/2021), pukul 17:00 WIB.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa terpidana yang diamankan adalah Ir Aryo Santigi Budihanto (51), warga Jalan Cawang Baru Utara RT02 RW 011 Cipinang Cempedak, Jakarta Timur.

Diketahui terpidana diamankan Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kecanatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karena itu, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi.

Baca Juga  Kejati Sulut Ikut Pembukaan Rakernas Kejaksaan RI, Begini Kata Jaksa Agung

Bahwa terpidana pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000 atau sekitar jumlah tersebut, oleh karenanya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.

Baca Juga  Lahan Perkebunan di Pineleng Kembali Terbakar, Kapolsek Shirley Ikut Padamkan Api

“Melalui program Tabur Kejaksaan ini, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0