HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Pembunuhan 8 Pendukung MRS

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Pembunuhan 8 Pendukung MRS

JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (28/04/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., dari jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa pelimpahan berkas perkara Tahap Pertama atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada tanggal 27 April 2021.

Baca Juga  4 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus PT AMU

Sebagaimana diketahui, sebelumnya telah diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/81.5a/IV/2021/Dittipidum tanggal 13 April 2021 dari Bareskrim Kepolisian RI tentang dimulainya penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap 6 (enam) orang massa pendukung MRS yang terjadi di Tol Cikampek KM 51,2 Karawang.

Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap. (JPc)

Baca Juga  Jaksa Agung dan Menteri BUMN Sepakat Program Bersih-Bersih BUMN

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0