HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Terima SPDP Perkara Terorisme dengan Tersangka M

Kejagung Terima SPDP Perkara Terorisme dengan Tersangka M

JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama Tersangka berinsial M., Rabu (05/05/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021. (JPc)

Baca Juga  Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Royalti Batubara

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0