HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Gubernur Sumsel dan Direktur DKLN/Komut PDPDE

Kejagung Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Gubernur Sumsel dan Direktur  DKLN/Komut PDPDE

JAKARTA, JP- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 dan MM selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT. Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Kamis (16/09/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa penetapan tersangka ini terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel Tahun 2010-2019.

Tak hanya menetapkan tersangka, untuk mempercepat proses penyidikan kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka MM dan AN menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19

Baca Juga  Kejagung Periksa Kadis PMPTSP Kota Surabaya dan Akademisi ITB

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:

– Tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd., JOB Jambi Merang sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan.

– Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).

– Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT DKLN membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas, red) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN;

Baca Juga  Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura Perpanjang Kerja Sama Prosecutors to Prosecutors

– Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh AHLI dari Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah sebagai berikut:

1. Sebesar USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 s/d 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

2. Sebesar USD 63.750,00 dan Rp2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Adapun peran masing-masing Tersangka yaitu:

* Tersangka MM

a. Bahwa tersangka MM adalah Direktur PT. DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas;

b. Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT. PDPDE Gas;

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Dirut PDPDE Sumsel dan Direktur PT DKLN Sebagai Tersangka

* Tersangka AN

a. Bahwa tersangka AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BPMIGAS untuk PDPDE Sumsel;

b. Bahwa tersangka AN menyetujui dilakukan kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) membentuk PT. PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0