JAKARTA, JP- Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI akan melakukan Lelang Barang Rampasan Negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina atas nama Terpidana Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Kamis (10/06/2021).
Disebutkan bahwa kegiatan lelang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2088 K/PID.SUS/2018 tanggal 30 Oktober 2018.
Adapun objek lelang sebagai berikut:
1. 1 unit Tanah dan Bangunan
– Bukti kepemilikan: SHM No. 185. Bukti kepemilikan atas nama Myrna Devi Armaya (Asli Dokumen dikuasai)
– Luas: 166 m2
– Lokasi: di Jl. H. Ramli No. 59 RT.004/RW.003 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
– Nilai limit Rp 3.879.000.000
– Uang jaminan penawaran lelang: Rp 776.000.000
2. 1 unit Tanah dan Bangunan
– Bukti kepemilikan: SHM No. 1216 atas nama Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai)
– Luas: 766 m2
– Lokasi: Jl. Dukuh Patra No. 4 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan – Nilai Limit: Rp 38.891.000.000 – Uang jaminan penawaran lelang: Rp 7.778.500.000
3. 1 unit Perkantoran Level 12 A.6
– Bukti kepemilikan: Akta Pengikatan Jual Beli No. 417 / 25 Juni 2015 atas nama Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen dikuasai)
– Luas: 250 m2
– Lokasi: Menara Sentrajaya, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
– Nilai limit: Rp 13.971.000.000
– Uang jaminan penawaran lelang Rp 2.794.500.000
4. 1 bidang Tanah Kosong
– Bukti kepemilikan: SHGB No. 2044 atas nama Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai)
– Luas: 225 m3
– Lokasi: Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009 Kel. Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
– Nilai limit: 6.445.000.000
– Uang jaminan penawaran lelang Rp 1.290.000.000.
5. 1 bidang Tanah Kosong
– Bukti kepemilikan: SHGB No. 2045 atas nama Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai)
– Luas: 199 m2
– Lokasi: Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009 Kel. Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
– Nilai limit: 5.715.000.000
– Uang jaminan penawaran lelang: Rp 1.145.000.000
6. 1 bidang Tanah Kosong
– Bukti kepemilikan: SHGB No. 2046 atas nama Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai)
– Luas: 198 m2
– Lokasi: Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009 Kel. Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
– Nilai limit: Rp 5.711.000.000
– Uang jaminan penawaran lelang Rp 1.142.500.000
7. 1 bidang Tanah Kosong
– Bukti kepemilikan: SHGB No. 2047 atas nama Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai)
– Luas: 257 m2
– Lokasi: Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009 Kel. Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
– Nilai limit: Rp 7.840.000.000
– Uang jaminan penawaran lelang: Rp 1.570.000.000
8. 1 bidang Tanah Kosong
– Bukti kepemilikan: SHGB No. 2048 atas nama Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai)
– Luas: 132 m2
– Lokasi: Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009 Kel. Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
– Nilai limit: Rp 4.089.000.000
– Uang jaminan penawaran lelang: Rp 818.000.000
Disebutkan juga bahwa lelang akan dilaksanakan pada Kamis (08/07/2021), dengan waktu pengajuan penawaran mulai pukul 10.00 hingga 12.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB). Alamat Domain: http://www.lelang.go.id
Adapun penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran tempat KPKNL Jakarta IV, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Kec. Senen, Jakarta Pusat
Sementara itu, syarat-syarat lelang yakni:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction open bidding) yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
3. Peserta Lelang adalah perseorangan yang memiliki Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).
4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 % dari harga lelang selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke Kas Negara. Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan maupun PBB terutang menjadi kewajiban pemenang lelang.
5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as is).
6. Peserta lelang diwajibkan untuk melihat, mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Jakarta IV maupun Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
7. Aanwijzing akan dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 06 dan 07 Juli 2021 pukul 10.00 – 12.00 WIB berlokasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Merpati No.5, RW.10, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat.
8. Informasi terkait objek lelang dapat ditanyakan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp/Fax: (021)-72798353, dan informasi terkait teknis lelang dapat ditanyakan kepada Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta IV, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Kec. Senen, Jakarta Pusat Telp. (021) 3440910. (JPc)
COMMENTS