MINUT, JP- Sejumlah barang bukti (Babuk) perkara tindak pidana yang sudah punya kekuatan hukum tetap, telah dimusnakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara (Kejari Minut).
Babuk yang dimusnakan diantaranya beberapa senjata tajam, 29 lembar uang palsu (upal) Rp100 ribu dan 40 lembar upal Rp50 ribu dengan total Rp3,9 juta, narkotika jenis sabu seberat 10,10 gram serta pakaian korban penganiayaan dan kasus cabul.
Babuk tersebut untuk 12 perkara pidana umum (pidum) dan 2 perkara Narkotika dari bulan September hingga Desember 2020,
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Minut, Fanny Widyastuti SH MH di sela-sela kegiatan pemusnahan babuk perkara yang berlangsung di lapangan parkir kantor Kejari Minut, Kamis (16/12/2020).
“Setahun Kejari Minut bisa 2 hingga 3 kali melakukan pemusnahan babuk,” ujarnya.
Dikatakan Widyastuti saat didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Minut Natalia Katimpali SH., sepanjang tahun 2020 ini, perkara di Kabupaten Minut masih didominasi kasus penganiayaan dan pencabulan.
“Kasus-kasus ini dipicu oleh minuman keras sehingga terjadi tindak pelanggaran hukum. Untuk kasus pencabulan, 60% pelaku didominasi oleh orang terdekat korban,” tandasnya.
Adapun kegiatan pemusnahan Babuk ini turut disaksikan oleh masing-masing perwakilan Polres Minut, Pengadilan Negeri Airmadidi, Pemkab Minut dan tokoh agama. (JPc)
COMMENTS