HomeBeritaHukum dan Kriminal

Kejati Beri Penerangan Hukum di Bunaken, Ini Yang Disampaikan Mallaka cs

Kejati Beri Penerangan Hukum di Bunaken, Ini Yang Disampaikan Mallaka cs

MANADO, JP- Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali melakukan Penerangan Hukum di Tahun 2020.

Kegiatan Penerangan Hukum perdana ini berlangsung di Kecamatan Bunaken Kota Manado, yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bunaken, Selasa (11/02/2020).

Tim Penerangan Hukum Kejati Sulut dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E. Mallaka, SH., terdiri dari Kasi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I. Pelealu, SH., MH, Reny Hamel, SH, Heskiel Sumombo, SH, Tertius Lumimbus dan Muh. Ibrahim Akbar. Sementara yang hadir jajaran Pemerintah Kecamatan Bunaken, Para Lurah dan Kepala Lingkungan se Kecamatan Bunaken.

Dalam sambutannya, Camat Bunaken, Drs. Boyke Pandean menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejati Sulut tersebut dan berterimakasih telah memilih Kecamatan Bunaken menjadi tempat pelaksanaan kegiatan penerangan hukum.

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 4 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

“Di Kecamatan Bunaken permasalahan tentang tanah berada di urutan pertama yang paling sering terjadi, selain permasalahan-permasalahan lainnya seperti narkoba dan menghirup lem ehabond,” ungkapnya.

Selain itu Pandean juga menyinggung tentang pemanfaatan Dana Kelurahan Tahun 2020 di setiap kelurahan di Kecamatan Bunaken.

“Saya berharap agar seluruh jajarannya dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik dan setiap permasalahan-permasalahan yang terjadi agar di sampaikan kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Sulut untuk bersama sama dicarikan solusinya agar tidak terjerat masalah hukum,” tandasnya.

Selanjutnya Kasi Penkum Yoni E. Mallaka SH menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskannya, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan RI merupakan salah satu instansi yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Sentil TPA dan Incenerator di Hari Bumi, Walhi: Kita Masih Punya Pekerjaan Rumah Bersama

“Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan serta Kepala Lingkungan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, apalagi akan sudah ada dana kelurahan yang telah digulirkan sejak tahun 2019,” ujarnya.

Oleh karena itu Mallaka meminta agar dalam pengelolaan dana kelurahan yang ada di Kecamatan Bunaken, agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lakukan sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ada, sehingga tindak terjadi tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Lalu Kasi E pada Asintel Khathryna Ikent Pelealu, SH., MH., menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Narkoba.

Dihadapan seluruh peserta, Ikent menguraikan tentang definisi Narkoba serta jenis-jenis yang termasuk di dalamnya, serta ancaman pidana sebagaimana yang di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Ikent sudah banyak jenis Narkoba baru yang sudah masuk di Indonesia. Oleh karena itu dibutuhkan kerja keras dari semua pihak baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat untuk memberantas hal-hal tersebut.

Baca Juga  Bupati Roring Ajak Remaja Berkompetisi Sehat untuk Lahirkan Prestasi

“Guna memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang ini, Kejati Sulut melalui Tim Penyuluhan/Penerangan Hukum telah masuk ke sekolah-sekolah dan instansi-instansi pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan/penerangan hukum tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang ini,” tukas Ikent.

Selesai pemaparan dari kedua narasumber, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Para Lurah dan Kepala Lingkungan begitu antusias menanyakan tentang permasalahan-permasalahan hukum yang di hadapi dalam melaksanakan tugas sehari-hari, khusunya mengenai permasalahan tanah.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan juga penyerahan stiker dan brosur anti korupsi dan anti narkoba kepada para peserta yang hadir. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0