JAKARTA, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemberantasan mafia tanah.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Kamis (18/11/2021).
Disebutkan bahwa Kajati DKI Jakarta merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap 1 kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
Kasus ini dinilai berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021. (JPc)
COMMENTS