MANADO, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Albina Dita Prawitaningsih SH., MH., dan jajarannya mengikuti acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI tahun 2020 dengan seluruh Kejati dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia secara virtual, bertempat di aula Sam Ratulangi Kejati Sulut, Senin (14/12/2020).
Turut hadir mendampingi Kajati yakni Wakajati Sulut Raimel Jesaja SH., MH., Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Intelijen, Asisten Pembinaan, Adatun, Plt Aspidum, Plt Aswas, jaksa yang dikaryakan di Pemerintah Kota Manado, dan seluruh pejabat struktural Kejati Sulut yang mengikuti kegiatan ini dari ruangan masing-masing.
Demikian dikatakan Plh Kasi Penkum Kejati Sulut Mustari Ali SH., MH., dalam rilis yang diterima jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa acara bertemakan “Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional” ini, dibuka secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dari Istana Negara Jakarta. Pembukan Rakernas ini juga diikuti oleh Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kabandiklat, eselon II di Kejagung dan peserta Raker dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Jakarta.
Diawali dengan laporan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin, dengan melaporkan kinerja dan capaian Kejaksaan RI sepanjang tahun 2020.
Dikatakan Burhanuddin, kondisi pemerintahan saat pandemi Covid-19 membuat kebijakan stabilitas politik, hukum dan keamanan serta transformasi pelayanan publik pada tahun 2021, yang diarahkan untuk mendukung pemulihan pembangunan pasca pandemi, khususnya dalam upaya mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum dan menciptakan keamanan.
Kebijakan ini, lanjut Burhanuddin,
diantaranya dilaksanakan dengan optimalisasi proses penegakan hukum secara konvensional dalam sistem peradilan akibat kebijakan pembatasan jarak fisik (Physical Distancing).
Menurut Burhanuddin, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pasca pandemi Covid-19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan.
Disebutkan Burhanuddin, peran Kejaksaan RI dibutuhkan, hadir untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya.
Program PEN, tambahnya, dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan Pandemi Covid-19.
Lagi menurut Burhanuddin, program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama wabah Corona (Covid-19) melanda.
Burhanuddin menegaskan Kejaksaan RI juga tetap berpedoman pada visi dan misi Presiden Joko Widodo, yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia, peningkatan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat dan terpercaya, perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga serta pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya.
Raker ini diikuti sekitar 4.386 warga Adhyaksa di seluruh Indonesia dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (JPc)
COMMENTS