MANADO, JP- Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menang atas gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Vonnie Anneke Panambunan (VAP), yang adalah mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Senin (19/04/2021).
Demikian rilis dari Kepala Kejati (Kajati) Sulut A. Dita Prawitaningsih SH., MH., melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH., MH., kepada jejakpublik.com.
“Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan hakim.
Putusan atas gugatan Praperadilan tersebut terkait Sidang Perkara Praperadilan Nomor : 6/Pid.Pra/2021/PN.Mnd, tanggal 30 Maret 2021, dengan pemohon VAP yang diwakili oleh Kuasa Hukum Moh. Ridwan SH., dkk., melawan termohon Kejati Sulut yang diwakili oleh Tim Praperadilan Kejati Sulut sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejati Sulut Nomor : Print – 367/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021 dan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor: SK – 486/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 01 April 2021.
Diketahui, sidang perkara Praperadilan ini sudah melalui 5 kali persidangan yakni pada tanggal 12 April sampai16 April 2021, dan hari ini, Senin (19/04/2021). telah dibacakan putusan oleh Hakim Praperadilan.
Gugatan diajukan VAP setelah Kejati Sulut menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak Likupang, Kabupaten Minut, meski VAP sudah mengembalikan kerugian negara ke Kejati Sulut sebesar Rp4,2 Miliar pada Rabu (17/03/2021). Sebelumnya adik dari VAP yakni Alex M. Panambunan juga bernasib sama, di mana gugatan praperadilannya ditolak hakim.(JPc)
COMMENTS